Hukum Pernikahan – adalah suatu kegiatan sakral serta bernilai ibadah, pernikahan kemudian mempunyai sebuah hukum-hukum yang wajib ditaati.Untuk Hukum dalam pernikahan ini juga dilaksanakan berdasarkan dari kondisi yang terjadi pada kedua calon pengantin. Hukum pernikahan dalam Islam kemudian telah di bagi kepada beberapa jenis, di antaranya:
* Wajib
Jika baik dengan pihak lelaki dan pihak perempuan kemudian telah memasuki usia wajib nikah, Tidak ada halangan dan memiliki kemauan untuk berumah tangga serta khawatir akan terjadi zina, Pada kondisi ini telah menjadi wajib untuk segera melangsungkan sebuah pernikahan.
* Sunnah
Menurut dari pendapat para ulama, Sunnah itu adalah suatu kondisi dimana seseorang yang mempunyai kemauan dan kemampuan untuk menikah namun belum juga melaksanakannya, Orang ini kemudian masih dalam sebuah kondiri terhindar atau terlidung dari perbuatan zina, Sampai meskipun masih belum menikah tidak merasa khawatir terjadi yang namanya zina.
* Haram
Pada saat pernikahan di laksanakan di saat seseorang tidak memiliki sebuah keinginan serta kemampuan untuk menikah, akan tetapi di paksakan. Namun hal ini tetap di lanjutkan maka untuk kehidupan rumah tangga yang di jalaninya akan di khawatirkan istri serta anaknya di telantarkan.
* Makruh
Apabila seseorang memiliki kemampuan untuk menahan dirinya dari segala perbuatan zina. Aakan tetapi belum memiliki keinginan untuk melaksanakan pernikahan serta memenuhi suatau kewajib sebagai seorang suami.
* Mubah
Jika sebuah pernikahan di lakukan oleh orang yang mempunyai sebuah kemampuan dan keinginan, Akan tetapi jika tidak dia pun bisa menahan diri dari zina. Jika pernikahan lalu di lakukan maka orang tersebut juga tidak akan melantarkan istrinya sendiri.
Rukun Dan Syarat Sah Pernikahan Pada Islam (Hukum Pernikahan dalam Islam)
Pada saat melangsungkan pernikahan, Tidak hanya terikat dengan akad saja, Akan tetapi juga mempunyai rukun dan syarat. Untuk rukun nikah adalah semua perkara yang wajib di laksanakan karena untuk menentukan sah atau tidak nya suatu pernikahan. Rukun pernikahan pada islam ada 5 tersendiri yakni :
– Calon Penganti Laki-laki, Yang mempunyi persyaratan seperti di antaranya beragama islam, Sehat, Serta Baligh, Identitas Jelas, Adil dan merdeka.
– Untuk Calon Pengantin Perempuan yang memenuhi berbagai persyaratan seperti di antaranya beragama islam, Bukan mahram, Baligh, Sehat, Tidak dalam kondisi terlarang, dan lain sebagainya.
– Wali, Merupakan ayah dari pihak wanita yang kemudian akan di wajibkan untuk kehadirannya.
– Saksi adalah orang orang yang akan menyaksikan pelaksanaan proses pernikahan, Serta di anjurkan juga untuk mendatangkan 2 saksi laki laki yang memenuhi syarat sebagai saksi.
– Ijab dan Qabul merupakan suatu akad yang di lakukan calon pengantin pria serta wali pada prosesi pernaikahan. Meskipun bukan bagian dalam rukun nikah, Pemberian mahar juga dari pihak lelaki kepada si mempelai wanita di nilai sebagai budaya serta bersifat tidak wajib dan mengikat.
Ada Juga Beberapa Syarat Sah Pernikahan Pada Islam Di antaranya yaitu :
– Memiliki agama islam untuk si pengantin lelaki.
– Untuk non muslim juga wajib untuk beragama islam terlebih dahulu baru pernikahan dapat di lanjutkan.
– Bukan lelaki mahram untuk calon istrinya
– Mengetahui Wali akad nikah. Pada islam pemilihan wali sendiri juga sudah di atur dengan tepat dan tidak sembarangan. Allah juga telah menjadikan keluarga dari pihak wanita yaitu ayah, Kakek dan seterusnya secara berurutan sebagai seorang wali.
– Tidak sedang melaksanakan ibadah haji/umroh
– Tidak di lakukan karena paksaan. Sebuah Pernikahan yang telah di laksanakan bukanlah sebuah paksaan untuk pihak mana pun, Karena dalam menikah merupakan atas dasar dari keinginan masing masing dari para calon pengantin sendiri.
Apabila tidak di lengkapi maka untuk pernikahan dalam islam akan di anggap tidak sah secara agama. Maka dari itu sebuah pernikahan dalam islam juga ialah sesuatu yang tidak boleh di sepelekan.
Bagi yang Menyukai bermain slot atau togel 4D bisa langsung daftar disini
LIMATOGEL.